REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung menegaskan akan tetap melanjutkan penyidikan kasus korupsi Indosat meski pelapornya menjadi tersangka kasus pemerasan yang ditangani Polda Metro Jaya. Menurut Wakil Jaksa Agung, Darmono, kasus korupsi Indosat tidak akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Tidak akan SP3. Penyidikan hanya berhenti kalau tidak cukup bukti," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/4).
Darmono menambahkan penangkapan pelapor kasus korupsi Indosat yang merupakan Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK di Polda Metro Jaya tidak terpengaruh dengan penyidikan kasus korupsi Indosat. Meski pelapornya menjadi tersangka, ia melanjutkan, namun kasusnya terpisah.
"Walaupun pelapornya jadi tersangka, saya kira tidak ada pengaruhnya dalam penyidikan di Kejagung," tegasnya.
Ketua LSM KTI, Denny AK melaporkan Indosat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Oktober 2011. Denny menduga akibat penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G oleh Indosat Mega Media (IM2) atas kerjasama dengan Indosat Tbk telah merugikan negara sebesar Rp 3,83 triliun.
Karena locus delicti atau tempat kejadian perkara terjadi tidak hanya di Jawa Barat, Kejaksaan Agung mengambil alih kasus tersebut 13 Januari 2012. Sepekan kemudian, penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto sebagai tersangka dalam kasus ini.