REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI - Anggota Polsek Danau Kabupaten Kerinci berhasil menangkap tiga orang pelaku masih berstatus sebagai pelajar SMA yang ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 50 ribu.
Kapolsek Danau Kerinci Iptu Suhardi saat dihubungi, Senin mengatakan, ketiga pelajar SMA di Kabupaten Kerinci yang ditangkap karena mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut adalah Meidon (15), Khadafi (15) dan Defa Dubyawan (16) yang ditangkap pada Jumat lalu (20/4).
Terungkapnya kasus ini setelah anggota Polsek menerima laporan adanya peredaran uang palsu yang diduga dilakukan oleh ketiga pelajar tersebut.
Kemudian polisi turun ketempat ditemukannya uang palsu tersebut dan melakukan penyidikan dan hasilnya pada Jum'at 20 April sekitar pukul 19.30 WIB berhasil menangkap tersangka pertama Meidon wwarga Dusun Baru Pulau Tengah, Keliling Danau.
Kemudian polisi menangkap lagi tersangka kedua Khadafi di Dusun Baru Pulau Tengah, Keliling Danau yang keduanya adalah siswa SMA N 3 Kerinci.
Dari kedua tersangka polisi menemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp50.000, satu unit laptop Merk Acer dan printer Merk Canon.
Kemudian dikembangkan kasusnya terakhir polisi menangkap Defa juga pelajar SMA N 3 Kerinci yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga yang menjual rokok yang dibeli oleh satu satu tersangka dan saat diperiksa ternyata uang pecahan Rp50 ribu tersebut adalah uang palsu dan kemudian dilaporkan temuan itu kepada polisi.
Kemudian para tersangka diamankan ke Mapolres Kerinci guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus itu dan saat ini dua tersangka liannya Poni dan Yusuf diduga sebagai pencetak uang palsu melarikan diri ke Padang dan dalam pengejaran Polsek Danau Kerinci.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.