Senin 23 Apr 2012 15:25 WIB

Walhi: Izin HGB Wayhalim Langgar Perda Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Dewi Mardiani
Hutan Kota
Foto: beritajakarta.com
Hutan Kota

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak DPRD kota Bandar Lampung tegas menyikapi ruang terbuka hijau kota. Penegasan itu penting untuk mencegah lahan terbuka dijadikan ruko, mal, dan hotel.

"Jangan hanya mengundang rapat dengar pendapat saja, DPRD segera keluarkan rekomendasinya soal hutan kota tersebut," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan, Senin (23/4). Menurutnya, izin hak guna bangunan (HGB) di ruang terbuka hijau di kawasan Wayhalim telah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada PT Hasil Kerja Kita Bersama (HKKB). Izin ini, ungkapnya, telah melanggar Perda tentang RTRW kota Bandar Lampung 2005-2015.

Dia mendesak DPRD segera keluarkan rekomendasi agar persoalan ini semakin jelas. Bila isi rekomendasinya sejalan dengan Walhi, pihaknya akan menyertakan rekomendasi tersebut ke BPN untuk membatalkan HGB PT HKKB.

Surat permohonan desakan untuk membatalkan izin HGB tersebut sudah dilayangkan ke BPN pusat dan kota Bandarlampung. Permohonan itu diajukan Aliansi Masyarakat Peduli Taman Hutan Kota.

Dasar permohonan itu adalah sertifikat HGB Nomor 1872/Prm.WH Kelurahan Perumnas Wayhalim atas nama PT HKKB tertanggal 20 April 2010. Selain itu juga Surat Ukur Nomor 00010/PerumnasWayHalim/2010 tertanggal 16 April 2010 yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Kakanwil BPN Lampung Nomor 04/HGB/BPN.18/1010 tentang Pemberian HGB atas nama PT HKKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement