REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Segala hukuman atas kesalahan yang dilakukan para narapidana (napi) di dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pekanbaru, Riau, dapat dilunasi dengan uang. Nilai uangnya tergantung besar kesalahan yang dilakukan.
"Misalnya saya waktu itu pernah dikurung dalam ruangan sempit karena ketahuan berkelahi, tapi bisa bebas setelah memberikan uang kalau tidak salah Rp 300 ribu," kata mantan napi LP Pekanbaru, Hen, di Pekanbaru, Senin (23/4). Hen sebelumnya sempat mendekam di LP Pekanbaru selama lebih satu tahun setelah terbukti mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hen baru saja menghirup udara segar pada Maret 2012 lalu.
"Di dalam LP, hanya napi atau tahanan yang miskin saja yang tersiksa. Tapi bagi mereka yang memiliki uang, mau apa saja diberi," katanya. Pihaknya tidak mengetahui dengan jelas apakah narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) juga disediakan oleh sipir di LP Pekanbaru. Namun, yang jelas, kata dia, napi dan tahanan pecandu Narkoba setiap hari tidak pernah putus dari barang haram itu.
Hen kembali mengisahkan, bahkan di LP Pekanbaru, juga terdapat beberapa ruang sel spesial bagi tahanan kaya raya.
Kalau tidak salah, ruang spesial itu berada di blok ke dua, luasnya kalau tidak salah lebih 4x6 meter, tapi yang tinggal di sana hanya tiga orang. Selain itu, di sana pun ada penyewaan ponsel yang dihitung per detik.
Sebelumnya terkait maraknya peredaran Narkoba di dalam LP di Tanah Air termasuk LP Pekanbaru, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) juga telah melakukan penggerebekan secara mendadak di lapas itu. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya (bong) dan sejumlah ponsel.
Dalam sidak yang dilakukan pada akhir Maret 2012, Wamen dan BNN juga menyeret tiga napi yang diindikasi terlibat jaringan peredaran Narkoba di dalam LP dengan jaringan yang luas bahkan hingga di luar LP.
Terkait hal itu, Direktorat Jenderal Lembaga Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memerintahkan seluruh LP di Tanah Air secara rutin menggelar razia terhadap narapidana sebagai upaya guna memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang.
"Hasil razia, memang selalu ditemukan handphone. Selalu saja, setiap kali razia pasti ada handphone," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Jhony Muhammad.