Ahad 22 Apr 2012 19:44 WIB

Dipecat Sepihak, Karyawan KBS Dirikan Tenda

Rep: Agus Raharjo/ Red: Hafidz Muftisany
Kebun Binatang Surabaya
Foto: Surabaya.go.id
Kebun Binatang Surabaya

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak antara manajemen Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan 30an karyawan masih berbuntut panjang. Kali ini, 30 karyawan yang nasibnya tak jelas pasca diberhentikan sepihak oleh manajemen KBS menggelar aksi di depan pintu masuk kawasan KBS.

Untuk menambah 'greget' aksinya, mereka mendirikan tenda sementara di depan pintu masuk Kebun Binatang terbesar di Jawa Timur tersebut. Aksi ini dimulai sejak Kamis (19/4) lalu. Rencananya, ke-30 mantan karyawan KBS ini akan mendirikan tenda sementara selama 30 hari hingga 19 Mei mendatang. Tuntutan mereka adalah meminta hak dipekerjakan kembali di KBS seperti Surat Keputusan pengangkatan sebagai karyawan oleh manajemen sebelum berganti-ganti hingga sekarang.

Ketua serikat pekerja KBS, Sigit Handoko mengungkapkan, pihaknya akan terus meminta hak sebagai karyawan karena sudah diangkat dalam Surat Keputusan Manajemen lama pada 2010 lalu. Selain itu, pihaknya juga meminta hak gaji yang tidak dibayarkan selama 19 bulan.

Pasalnya, menurut Sigit, manajemen KBS telah mengabaikan SK pertama pengangkatan dan menyuruh 34 karyawan untuk mendaftar ulang sebagai pegawai kontrak. Empat belas karyawan bersedia melamar kembali sebagai karyawan kontrak, namun 30 karyawan tetap bersikukuh pada SK pengangkatan pertama.

"Pengelola juga telah mengabaikan anjuran Dinas Tenaga Kerja bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja dan membayar gaji yang telah dilewati," kata Sigit pada Republika, Minggu (22/4).

Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihak pengelola telah mengajukan Kasasi atas putusan itu, dan belum ada putusan dari MA. Karena belum ada putusan dari MA, putusan yang berlaku seharusnya dari anjuran Disnaker tersebut. Namun, saat 30 karyawan hendak masuk dan bekerja di KBS, mereka diusir oleh pihak keamanan dan tidak diizinkan untuk bekerja kembali di KBS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement