REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi mendesak Polri transparan dalam mengungkap peristiwa penembakan yang dilakukan pengendara mobil minibus kepada kelompok geng motor pita kuning di daerah Rawasari Jakarta Pusat.
"Setahu saya korban adalah dari personel TNI-AL, Kelasi Sugeng Riyadi dari satuan Lafial Mabesal, menderita luka tembak di telinga kiri dan personel TNI-AD, prajurit dua Akbar Fidi Alfian, personel personel Yonif-503/Mayangkara, Mojokerto, Kodam-V/Brawijaya, Jawa Timur, yang ditembak dari belakang mengenai bahu bagian belakang tembus ke dada," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/4).
Menurut dia, informasi ini harus dijernihkan oleh pihak terkait. Bila ada orang tidak dikenal yang menembak kelompok geng motor pita kuning dan korbannya adalah personel TNI AL dan AD, maka publik harus mendapatkan penjelasan soal itu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, kata dia, tidak ada satu pun selongsong peluru yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Pada sisi lain didukung oleh visum korban, terdapat sisa alumunium, yang berarti penembakan dilakukan menggunakan Revolver Pen 38. "Nah sampai saat ini yang menggunakan Revolver adalah aparat kepolisian," ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa memang tidak bisa pula mengabaikan jika korban ditembak dengan pistol rakitan. Tapi, ia menambahkan, hampir seluruh pistol rakitan yang beredar di Indonesia menggunakan amunisi kaliber 9 milimeter.
Sedangkan untuk munisi Pen 38, mereka sudah tahu hanya digunakan untuk melumpuhkan karena laras Revolver tidak memiliki alur dan galanga (rel peluru yang memutar peluru/pelor) dan susah untuk mendapatkan munisi Pen 38.
"Yang tugasnya melumpuhkan itu adalah kepolisian. Yang memiliki Revolver dan munisi Pen 38 secara bebas adalah Kepolisian. Hal ini saya kira juga harus diungkap dengan fair. Prosedur hukum harus dikedepankan," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa polisi harus mengutamakan penegakan hukum dan mereka harus mampu menjalankan tugas secara mandiri.
"Jangan sampai pandang bulu dalam menegakkan hukum. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini harus dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada penegakan hukum yang dilakukan oleh negara, agar mereka tidak melakukan tindakan main hakim sendiri," katanya.