Jumat 20 Apr 2012 20:34 WIB

Buruh Meninggal, Jamsostek tak Cair

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Chairul Akhmad
Logo Jamsostek.
Foto: Blogspot.com
Logo Jamsostek.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI – Meninggalnya dua buruh di Kota Cimahi terus dipersoalkan sejumlah serikat pekerja setempat. Itu karena mereka tidak mendapatkan tanggungan dari Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dua pekerja pabrik itu, yakni Wawan Tanusanjaya (39) dari PT Hegarmulya, dan Jajang (34) dari PT Ayutek. "Mereka tak dapat jaminan kecelakaan Jamsostek," kata Ketua Bidang Pembelaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cimahi, Adang Sutisna, Jumat (20/4).

Kini, masalah itu tengah diperjuangkan sejumlah elemen serikat pekerja di Kota Cimahi. Sebab, menurut Adang, dua pekerja itu meninggal dunia akibat penyakit yang diderita saat bekerja. Meski pada akhirnya mereka meninggal dunia di luar jam kerja.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT Hegarmulya, Apo Rosadi, mengatakan Wawan terserang penyakit jantung saat jam operasional kerja. Kala itu, rekan-rekan kerjanya langsung menolong dan membawanya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa Wawan tak tertolong saat perjalanan.

Menurut Apo, seharusnya Jamsostek memberikan jaminan keselamatan kerja karena Wawan terserang penyakit saat bekerja. Lagipula, ia juga sudah menjadi pegawai selama 19 tahun. "Keluarganya tak mendapatkan jaminan ganti rugi," ujarnya.

Kondisi serupa menimpa Jajang. Pegawai PT Ayutek itu juga terserang penyakit jantung. Namun Jajang sempat dirawat di rumah sakit dan meninggal keesokan harinya.

Kepala Jamsostek Cimahi, Bambang Kenharto, mengatakan wafatnya dua pekerja tersebut bukan menjadi tanggung jawab Jamsostek. Sebab, mereka meninggal dunia di luar jam operasional perusahaan. Jamsostek hanya menanggung jika kedua buruh tersebut meninggal dunia saat bekerja dan di area perusahaan.

Menurut Bambang, serikat pekerja harus mengetahui secara garis besar ketentuan-ketentuan yang berlaku atas jaminan kesehatannya. Padahal, aturan itu sudah dibuat jauh sebelum para pekerja menjadi peserta Jamsostek. "Kami memberi jaminan 1 x 24 jam," kata dia.

Perihal mengalami penyakit, tambah Bambang, bisa saja pekerja mempunyai penyakit bawaan. Namun dijamin atau tidak, semua merujuk diagnosa dokter. Tentunya, jika masih berada dalam jam operasional kerja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement