REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG---Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menjamin, akan memproses semua kasus tindak pidana korupsi dan menghukum pihak-pihak yang terbukti melakukan korupsi sebagai bentuk penegakan hukum di Indonesia.
"Hampir semua kasus korupsi yang ditangani penyidik dan jaksa KPK, terdakwanya tidak diputus bebas kecuali kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad. Itu pun akhirnya Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut," kata Bambang Widjojanto di Semarang, Jumat (20/4).
Hal tersebut diungkapkan Bambang usai memberikan pelatihan "Strategic Criminal Justice Improvement" di markas Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) di kompleks Akademi Kepolisian Semarang.
Berdasarkan data yang dihimpun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang sejak diresmikan pada awal 2011 telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tujuh terdakwa kasus korupsi.
Kemudian, mengabulkan penangguhan penahanan Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni dari tahanan rutan menjadi tahanan kota dalam kasus korupsi pemiliharaan mobil dinas kabupaten setempat sebesar Rp 1,9 miliar, kasus suap sebesar Rp 13,5 miliar kepada mantan Bupati Kendal Hendi Boedoro dengan terdakwa Suyatno, dan kasus korupsi sistem informasi administrasi dan kependudukan online di Kabupaten Cilacap sebesar Rp 13,2 miliar dengan terdakwa Oei Sindhu Stefanus.
Enam dari tujuh kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas tersebut majelis hakimnya diketuai oleh Lilik Nuraini, kecuali majelis hakim kasus korupsi sistem informasi administrasi dan kependudukan online di Kabupaten Cilacap yang diketuai Noor Ediyono.
Terkait dengan sejumlah kasus korupsi yang terdakwanya divonis bebas tersebut, Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah mendesak Komisi Yudisial untuk segera memeriksa majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan terdakwa kasus korupsi.
"Surat desakan tersebut kami tujukan kepada Ketua Komisi Yudisial di Jakarta dan mengharapkan agar majelis hakim mengadili terdakwa segera diperiksa," kata Koordinator KP2KKN Jawa Tengah Windy Setyawan Putra.