Jumat 20 Apr 2012 18:39 WIB

Dana Bansos Menuai Banyak Gugatan

Rep: Angga Indrawan/ Red: Chairul Akhmad
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut dibukanya dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2009.
Foto: Antara/Agus Bebeng
Sejumlah pengunjukrasa yang tergabung dalam LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM-PENJARA) berunjuk rasa di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut dibukanya dugaan penyelewengan dana Bansos tahun 2009.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Anggaran hibah dan bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung 2012 sebesar Rp 336 miliar, disinyalir banyak terjadi penyelewengan.

Bantuan sosial yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2012, dinilai sarat penggelapan, data fiktif, dan besaran yang tak rasional.

Walikota Bandung, Dada Rosada pun, tak luput dari tuduhan. Imbasnya, sejumlah pihak melayangkan gugatan, hingga menyeret nama Dada ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tudingan tersebut, mengemuka menyusul janggalnya Peraturan Walikota Nomor 110 tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran APBD Kota Bandung, termasuk rincian alokasi dana hibah di dalamnya.

"Banyak unsur politis serta rekayasa secara redaksional yang dibuat dalam Perwal tersebut," kata Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Bandung, Mansurya Manik, Jumat (20/4).

Hal tersebut diungkapkan Manik menyoal janggalnya dana hibah pendidikan yang lebih dari Rp 26 miliar. Menurutnya, unsur politis dalam pembuatan peraturan walikota tersebut, dibuat melalui putusan walikota atas kewenangan Dewan Pendidikan Kota Bandung sebagai penyalur dana Bawaku Pendidikan, yakni hibah dalam bentuk uang tunai terhadap siswa sekolah.

Selain itu, menurut Manik, terjadi mark up anggaran dengan membuat nama ganda Dewan Pendidikan Kota Bandung. Ia menyebutkan, selain pemberian anggaran dana Bawaku Pendidikan Rp 26 miliar, nama Dewan Pendidikan Kota Bandung kembali tertulis dengan penambahan anggaran sebesar Rp 630 juta.

Sementara itu, Walikota Bandung, Dada Rosada, menilai pembuatan rincian bantuan sosial dan hibah, sudah sesuai aspirasi dan berupaya memenuhi semua kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pertimbangan sasaran pemberian bantuan sosial dan hibah, sudah didasarkan pada pertimbangan percepatan kemajuan masyarakat.

Dada justru ingin mengajukan agar Permendagri No. 32 tahun 2011 ditinjau ulang. Diungkapkan Dada, untuk klausul tidak diperkenankannya pemberian hibah secara berkala, membuat kegiatan pembangunan di tingkat RT/RW menjadi terhambat. "Mereka yang mengadakan kegiatan atas nama rukun warga, hanya diizinkan sekali mendapatkan bantuan, padahal mereka adalah sasaran hibah," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement