Jumat 20 Apr 2012 18:08 WIB

Niat Kabur Ke Malaysia, Koruptor Dibekuk

Koruptor, ilustrasi
Koruptor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung, Jumat sore berhasil menangkap Daulat Tampubolon, terpidana dan buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat hendak menyeberang ke Malaka, Malaysia.

"Tim satgas berhasil menangkap buron itu pada pukul 15.15 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Edwin Pamimpin Situmorang, di Jakarta, Jumat.

Dari informasi di Kejagung, yang bersangkutan saat ini sudah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang selanjutnya akan dibawa ke Kejati Sumatera Utara.

Daulat menjadi terpidana tindak pidana korupsi proyek pembangunan Poltekes Medan, Sumatera Utara pada 2007 yang menimbulkan kerugian negara Rp1,4 miliar.

Daulat merupakan Direktur CV Paramitha Perkasa yang menjadi rekanan proyek pembangunan poltekes tersebut dengan pemerintah daerah setempat.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan 6 Oktober 2010 dirinya divonis bebas padahal tuntutan dari penuntut umum dengan tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta .

Kemudian, penuntut umum mengajukan kasasi dan diputus oleh Mahkamah Agung pada 28 April 2011 dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta serta uang pengganti Rp360,129 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement