REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap memblokir aset terdakwa perkara suap wisma atlet M Nazaruddin. Pertimbangannya, bisa digunakan dalam perkara lain.
"Terhadap permohonan buka aset yang dalam daftar blokir, Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan karena menurut majelis dapat digunakan dalam perkara lain," kata hakim anggota, Marsudin Nainggolan saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (20/4).
Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin mengatakan banyak aset dan rekening milik istrinya, Neneng Sri Wahyuni yang turut disita dan diblokir oleh penyidik KPK. Sehingga dirinya memohon supaya Majelis Hakim dapat membuka blokir tersebut. Hanya saja, Nazaruddin tidak menjelaskan lebih detil perihal aset dan rekening tersebut.
Mantan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Demokrat ini hanya mengatakan bahwa rekeningnya senilai Rp 890 juta diblokir oleh KPK. Menurutnya, jumlahnya kecil karena tidak pernah mengambil gaji selama menjadi anggota dewan.
"Rekening saya yang diblokir hanya Rp 890 juta. Itu di senayan karena selama jadi anggota DPR saya tidak pernah ambil gaji," ujar Nazaruddin.
Atas keputusan majelis hakim itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan masih akan tetap memblokir rekening milik terdakwa suap wisma atlet, M Nazaruddin. Selain itu, KPK juga masih melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset yang dimiliki oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pemblokiran tetap dilakukan lantaran pihaknya masih menelusuri kasus lain yang juga ikut menyeret suami dari Neneng Sri Wahyuni yang saat ini masih menjadi buronan tersebut.
"Ya karena salah satunya kita juga masih lakukan penyidikan dikasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham Garuda," kata Johan di kantornya, Jumat (20/4).
Namun, Johan tak bisa merincikan secara detail rekening dan aset milik Nazaruddin yang sampai saat ini masih mengalami pemblokiran tersebut. "Saya belum dapat infonya dari penyidik," katanya.