Jumat 20 Apr 2012 17:26 WIB

Sutan Bhatoegana Gembira Nazaruddin Divonis 4 Tahun 10 Bulan

Sutan Bhatoegana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana menyatakan gembira atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Vonis itu sudah adil. Dari awal Partai Demokrat menghormati proses hukum terhadap Nazaruddin dan saat ini menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis cukup adil," kata Sutan Bhatoegana ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (20/4).

Sutan menegaskan, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ini diharapkan bisa menyentuh rasa keadilan Muhammad Nazaruddin dan tidak menciderai rasa keadilan masyarakat. Partai Demokrat, kata dia, tidak mencampuri proses hukum dan putusan pengadilan Tipikor terhadap Muhammad Nazaruddin.

"Bagi Partai Demokrat yang lebih menggembirakan pada putusan Pengadilan Tipikor itu, majelis hakim telah membuktikan tidak ada kaitannya antara dana suap kasus Wisma Atlet dengan kongres Partai Demokarat," katanya.

Menurut dia, melalui amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor membuktikan bahwa Partai Demokrat bersih dan tidak terkait pada kasus suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang.

"Amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor ini sangat penting, karena selama ini Partai Demokrat selalu disudutkan dan dikaitkan dengan kasus Nazaruddin," katanya.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis hukuman empat tahun 10 bulan penjara kepada Muhammad Nazaruddin. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap berupa cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT Duta Graha Indah (DGI).

Selain hukuman penjara, Nazaruddin juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta yang dapat diganti dengan empat bulan kurungan. Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Tipikor yang terdiri dari Dharmawati Ningsih (ketua), Herdi Agustein, Marsudin Nainggolan, Sofialdi, dan Ugo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Muhammad Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement