Jumat 20 Apr 2012 16:39 WIB

SBY Ogah Tanggapi Vonis Nazar

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//
Konpers Pasca penetapan APBN-P 2012-sby-abror: Konpers Presiden SBY Pasca Penetapan APBN-P 2012 di Istana Negara Jakarta, Sabtu malam (31/3). Haji Abror rizki/Rumgapres//

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vonis terhadap terdakwa kasus suap wisma atlet, M Nazaruddin telah dijatuhkan. Pihak istana menolak untuk memberikan komentar terkait putusan tersebut.

Staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa mengatakan istana menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar. "Kami menjaga tradisi untuk tidak membuat komentar terhadap sebuah keputusan pengadilan," katanya, Jumat (20/4).

Menurutnya, Presiden tidak boleh berpendapat dengan membuat penilaian atas keputusan hakim yang prosesnya berlangsung secara terbuka di depan publik. "Biarlah, pihak pihak yang memiliki otoritas seperti kejaksaan dan para ahli hukum untuk membicarakan dan menempuh tindakan hukum yang relevan," katanya.

Sementara itu, Menkumham, Amir Syamsuddin menilai pengadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya. Termasuk dari segi keterbukaan.

"Saya kira persidangan telah berjalan dengan terbuka kemudian apa yang menjadi pertimbangan hakim kita telah dengarkan bersama. Tempus delektinya jelas sejak kejadian bahwa ada penyebutan-penyebutan peristiwa ataupun orang tetapi oleh pengadilan dianggap itu tidak relevan karena tidak berada dalam kurun waktu tempus delekti kejadian. Saya kira cukup fair," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement