REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/4), telah menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk mengembangkan kasus suap tersebut, termasuk pada tersangka Angelina Sondakh.
"Jadi seperti yang disampaikan pimpinan, vonis Nazaruddin akan kita jadikan sebagai pintu masuk untuk mengembangkan penyidikan terhadap tersangka Ibu AS (Angelina Sondakh) ," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (20/4).
Terkait dengan putusan itu, Johan mengatakan pihaknya belum memastikan apakah akan menerima atau mengajukan banding. KPK akan mempelajari lebih dulu putusan majelis hakim baru setelah itu akan menentukan sikap.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa perkara suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta. Berdasarkan fakta persidangan, Nazaruddin terbukti menerima imbalan berupa 5 lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari pemenang proyek wisma atlet, PT Duta Graha Indah (DGI).
Pemberian cek tersebut diketahui Nazaruddin berkaitan dengan jabatannya selaku anggota DPR. Oleh karenanya, perbuatan Nazaruddin secara sah memenuhi unsur dakwaan ketiga mengacu Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.