REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/4), memeriksa terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miranda S Goeltom.
"Diperiksa sebagai saksi untuk MSG," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Jumat (20/4). Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 tersebut disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaetie dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Diduga, 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangkan oleh Miranda.