REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution mengatakan status tersangka Siti Fadillah Supari lebih terhadap kebijakan
Saud menyatakan bahwa tersangka Siti Fadillah tidak "mengantongi" uang hasil korupsi. Namun kebijakannya saat itu menjabat sebagai Menkes membuat orang lain melakukan tindakan korupsi, sehingga negara dirugikan.
"Nah itu kan memang risiko menteri. Dan pengertian korupsi dalam Undang-Undang, siapa pun yang membuat orang lain untuk merugikan negara, maka dia juga korupsi. Dan kesalahan tersangka ada di kebijakan," kata Saud.
Siti Fadillah dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 56 KUHP pidana.
Saat ini, Bareskrim Polri sudah tetapkan empat tersangka yakni MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai sub kontraktor.
Kasus pengadaan pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp6,1 miliar.