REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim khusus yang dibentuk penyidik telah kembali ke Kejaksaan Agung dengan membawa hasil temuan dari penyidikan langsung di lokasi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya. Penyidik pun menggandeng tim ahli untuk memeriksa hasil temuan tersebut.
"Hasil temuannya kita konfirmasi dengan tim ahli," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman yang dihubungi Republika, Jumat (20/4).
Adi menjelaskan tim khusus ini dikirimkan ke lokasi proyek bioremediasi yang ternyata fiktif dilakukan di Duri, Riau. Tim khusus ini kembali ke Kejaksaan Agung pada Sabtu (14/4) lalu dengan membawa temuan hasil penyidikan di lapangan tersebut. Pekan ini penyidik melakukan evaluasi terhadap hasil temuan itu.
Di lokasi proyek bioremediasi itu, tim khusus ini melakukan peninjauan dan pemeriksaan di dua lokasi yang menjadi lokasi proyek bioremediasi di Duri, Riau. Kemudian tim penyidik mengambil sampel atau contoh proyek bioremediasi di dua lokasi tersebut sebagai perbandingan.
"Pengambilan sampel dari penampungan tanah yang kena limbah dan pengecekan tanah yang dilakukan bioremediasi, hasilnya diproses dalam penyidikan. Makanya kita meminta bantuan tim ahli," ujarnya.
Bioremediasi merupakan proyek untuk menormalkan kembali tanah-tanah yang terkena limbah akibat adanya penambangan minyak. Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi setelah melakukan penyelidikan.