REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Musyawarah nasional Forum Zakat (FOZ) keenam menyepakati bahwa lembaga tersebut akan berkontribusi terhadap rancangan peraturan pemerintah (RPP). FOZ atas nama lembaga tak akan mengajukan judicial review terhadap UU pengelolaan zakat yang baru disahkan. Namun tak melarang anggota untuk mengajukannya.
Salah satu agenda pembahasan musyawarah FOZ, Rabu (18/4), ialah arah kebijakan program. Pembahasan tersebut termasuk didalamnya menyikapi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Hingga malam, musyawarah pun memutuskan untuk mencermati dan berkontribusi terhadap UU baru tersebut.
"FOZ secara kelembagaan tidak melakukan judicial review. Namun dai individu atau anggota apabila dirasa perlu silahkan saja. Secara institusi atau kelembagaan tidak akan melakukan judicial review," ujar pimpinan sidang Teten Kustiawan kepada Republika usai penutupan munas FOZ keenam di Semarang, Kamis (19/4).
Teten mengatakan, langkah yang dipilih untuk ikut andil dalam RPP karena berharap lahirnya PP dapat menjawab semua masalah yang dikhawatirkan dalam UU tersebut. "Tafsiran-tafsiran yang mungkin berbeda, hal-hal yang meragukan, kita berharap tafsir itu bisa ada di PP. Tahun ini PP harus sudah selesai," tutur Direktur Pelaksana BAZNAS tersebut.
Menyikapi UU baru tersebut, setiap lembaga ataupun badan memiliki pandangan dan pendapat masing-masing. Oleh karena itu, kata Teten, perlu penjelasan atas UU. "Ada beberapa pasal yang perlu penjelasan. Ini bukan hanya menyangkut LAZ ataupun BAZ. Kita sepakat idealnya ada di PP," pungkasnya.