Jumat 20 Apr 2012 04:30 WIB

Penggundulan Hutan Riau Rugikan Negara 200 Miliar

Aktivitas di Perkebunan Sawit
Foto: Antara
Aktivitas di Perkebunan Sawit

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Negara dirugikan lebih Rp200 miliar akibat hutan di Indragiri Hulu, Riau, mengalami kegundulan akibat pembalak liar yang beroperasi secara terus menerus dalam kurun waktu yang tidak singkat.

Dari sekitar 2.000 hektare kawasan hutan alam di Kabupaten Indragiri Hulu dibabat hingga beralihfungsi menjadi kawasan perkebunan sawit, ujar aktivis dari Lembaga Pengkajian dan Pemantauan Pelaksana Pembangunan Semesta Berencana Indragiri (LP5-SBI) Banteng Yuda Pranoto lewat perbincangan selular kepada wartawan, Kamis malam.

Menurut dia, bila dikaji lebih dalam, atau dilihat dari sisi penerimaan negara bukan pajak, negara ini sudah dirugikan lebih dari Rp200 miliar.

"Jumlah kerugian itu belum cukup sampai di situ, karena masih di tahap reboisasinya saja," katanya.

Kerugian akan lebih dahsyat lagi, kata Yuda, bila dihitung lagi kerugian ekologi sistem, di mana kawasan hutan yang punah dan telah ditumbuhi pepohonan sawit, tidak akan mudah mengembalikan keanekaragaman hayati.

"Untuk itu, kami dari para aktivis lingkungan mencoba untuk menggalinya lebih dalam dan mengangkat persoalan ini hingga ke tengah permukaan," katanya.

Bahkan kata Yuda, kasus tersebut juga telah disorot oleh para petinggi negara, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kejaksaan Agung serta tim penegak hukum dari Markas Besar Polri (Mabes Polri).

"Kami bahkan juga telah melakukan pengkajian atau investigasi terkait permasalahan itu, sebelum akhirnya menemukan fakta bahwa lebih dari 2.000 haktare kawasan penyangga hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu ditemukan telah beralih fungsi," katanya.

Bahkan dari hasil investigasi, kata Yuda, kabarnya hasil dari perambahan kayu alam itu dijual ke para penadah (perusahaan pengelola kayu) yang beroperasi di provinsi itu. Dia menyatakan, kawasan perambahan itu kini menjadi hak milik salah satu perusahaan perkebunan bahkan hingga kelompok masyarakat yang mengatasnamakan koperasi unit desa.

"Sangat disayangkan. Sebenarnya, modus seperti ini, di mana masyarakat setempat dimanfaatkan untuk merambah hutan lindung merupakan modus lama," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement