REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) mempertanyakan komitmen partai politik untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan di parlemen hingga 30 persen.
"Pada UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu mengamanahkan keterwakilan perempuan di parlemen hingga 30 persen," kata Ketua KPP, Gusti Kanjeng Ratu Hemas, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (19/4).
Pada kesempatan tersebut, Gusti Kanjeng Ratu Hemas didampingi pengurus KPP yakni, Aida Zulaika Ismeth Abdullah, Emma Yohana, Khairiyah, dan Nurmawati Bantilan.
Menurut Ratu Hemas, pertanyaan tersebut akan disampaikan pada seminar dan workshop KPP yang bertajuk "Konsolidasi Nasional Jaringan KPP Seluruh Indonesia, di Jakarta pada 21-23 April 2012.
Wakil Ketua DPD RI ini menjelaskan, KPP melihat keterwakilan perempuan di parlemen masih rendah meskipun telah diamanahkan secara eksplisit pada UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu.
"Namun keterwakilan perempuan di parlemen periode 2009-2014 masih minim. Di DPR RI keterwakilan perempuan baru 22 persen, di DPRD provinsi cuma 16 persen, dan di DPRD kabupaten/kota bahkan cuma 12 persen," katanya.
Melalui seminar dan workshop ini, kata dia, KPP akan melakukan konsolidasi nasional sekaligus melihat posisi perempuan di parlemen di seluruh Indonesia.