REPUBLIKA.CO.ID, Berikut ini adalah Hasil Munas Forum Zakat (FOZ) VI di Hotel Gumaya Semarang, 17-19 April 2009:
1. Organisasi
-FOZ kedepan secara keanggotaan dapat mencakup seluruh penggiat pengelola zakat.
-Penguatan terhadap anggota
-Tiga fungsi FOZ: Komunikasi (wadah forum komunikasi pengelola), Advokasi dan Sinergi
2. Arah Kebijakan
- Banyak program untuk konslidasi anggota, kapasitas anggota.
- Kerjasama dengan berbagai pihak: pemerintah, DPR, organisasi masyarakat lain
- Ditetapkannya tujuan dan strategi kebijakan termasuk arah kebijakan untuk mencermati dan kontribusi UU nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
3. Rekomendasi
- Eksternal: kepada pemerintah, DPR, DPRD, ulama, masyarakat secara umum, media.
Ulama: pembuatan standar fikih nasional untuk menjadi guider pengelola zakat serta mencontohkan menunaikan zakat melalui amil.
Media: lebih intensif dalam sosialisasi puikasi aktivitas-aktivitas penggiat zakat.
- Internal : bagaimana tetap menjaga good government pengelola, kesesuaian syariah, sinergi yang lebih luas.
4. Pertanggungjawaban
- LPJ FOZ kepengurusan 2009-2012 diterima dengan apreciate karena banyak hal baru yang dilakukan.
- Ada beberapa PR untuk pengurus baru