REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di DI Yogyakarta (DIY) per hari mencapai 4,1 ton. Limbah tersebut harus dibuang ke Cileungsi Bogor atau Cirebon karena di DIY belum mempunyai tempat pembungan limbah B3.
Hal itu dikemukakan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi DIY, Drajat Ruswandono, Kamis (19/3). Limbah B3 merupakan sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, dan atau jumlahnya. Limbah B3 bisa berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Menurut Drajat, limbah B3 bisa dari kegiatan usaha dan rumah tangga. Dari tahun ke tahun jumlahnya semakin meningkat. Limbah B3 dari kegiatan usaha di DIY berasal dari 451 bidang kegiatan seperti pelayanan kesehatan, laundry, laboratorium kesehatan, laboratorium pendidikan di perguruan tinggi, SMK/SMA, perhotelan, bengkel, dan lain-lain.
Karena itu Pemerintah Provinsi DIY mau mengatasi permasalahan limbah dan sekarang baru menyelesaikan Perda Limbah B3. Di Indonesia Perda Limbah B3 baru ada di Kalimantan Timur. Dia berharap Perda Limbah B3 di DIY segera ditetapkan dan sekarang sudah ada di Biro Hukum dan tinggal di Paripurna DPRD DIY.
Dengan adanya Perda B3, diharapkan akan semakin mudah untuk menertibkan usaha yang menghasilkan limbah B3. Misalnya, untuk usaha yang menghasilkan limbah B3 cair harus mempunyai IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah).
Diakui Drajat, karena DIY tidak ada tempat untuk pembuangan limbah B3, maka daerah yang dituju adalah Bogor dan Cirebon. Khusus untuk limbah kesehatan, akan dibuang di Sukoharjo. Dia berharap, dengan adanya Perda B3 di DIY atau setidaknya di sekitar DIY ada tempat pembuangan limbah B3, sehingga untuk pembuangan limbah B3 tidak terlalu jauh.