Kamis 19 Apr 2012 14:36 WIB

Saan Ajak Anggota DPR Solid Hadapi Uji Materi UU Pemilu

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Djibril Muhammad
Saan Mustofa
Foto: Republika
Saan Mustofa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wasekjen Demokrat, Saan Mustopa, menyatakan DPR harus menyiapkan pembelaan UU Pemilu yang sudah diparipurnakan beberapa waktu lalu. Argumentasi yang kuat harus disusun untuk disampaikan saat uji materi UU tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Seluruh poin yang tertuang dalam UU Pemilu adalah hasil maksimal dari upaya yang dilakukan DPR," jelasnya, saat dihubungi, Kamis (19/4). Meskipun masih saja ada yang menginginkan UU tersebut diujimaterikan di MK, pihaknya menilai hal itu wajar, karena itu bagian dari demokrasi. Ada ruang untuk menyampaikan keberatan mereka melalui uji materi ke MK.

Pihaknya menghimbau agar DPR solid, karena sudah sepakat dalam memparipurnakan UU tersebut. Saan menilai kurang pas jika anggota DPR justru mendorong dan mendukung uji materi. "Jadi yang harus dilakukan DPR adalan mempertahankan UU Pemilu dengan argumentasi-argumentasi yang kuat dan rasional," ujarnya.

Rencana uji materi UU Pemilu sebelumnya disampaikan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra. Ia mengklaim mewakili sejumlah partai seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Nasdem yang merasa keberatan dengan beberapa poin dalan UU tersebut, seperti soal verifikasi di KPU yang tidak perlu dilakukan partai yang sudah pernah mengikuti pemilu sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement