REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Sektor Parung, Bogor menyita ratusan kilogram ganja dari seorang bandar, Andiyanto (39). Ganja tersebut diduga diperoleh dari Aceh dan Sumatera Utara.
Kanit Reskrim Polsek Parung AKP Nelson Siregar mengatakan, Andiyanto merupakan 'pemain lama' yang telah malang melintang selama empat tahun di bisnis haram peredaran ganja. Dalam sekali transaksi pengiriman, ia mendapat pasokan 400 kilogram ganja kering siap edar. Ganja-ganja tersebut dibungkus dalam paket masing-masing seberat satu kilogram. "Satu paket dijual hingga dua juta rupiah," kata dia, Kamis (19/4).
Dari 400 kilogram tersebut, lanjut dia, pihaknya hanya dapat menyita 138,5 kilogram. Sisanya diduga telah beredar ke masyarakat. "Wilayah peredarannya meliputi Kabupaten dan Kota Bogor," ujarnya.
Ditambahkan Nelson, pihaknya akan mengembangkan kasus terbongkarnya sindikat peredaran ganja di wilayah Bogor ini. Pihaknya akan berkordinasi dengan Polres Bogor untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
Atas perbuatannya, empat orang tersangka yang dibekuk dijerat dengan pasal 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. "Ancaman hukumannya minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata dia.