REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Beberapa anggota DPR mendukung langkah partai-partai non-parlemen yang melakukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun hal tersebut, dinilai sebagai langkah yang kontraproduktif.
Wasekjen Partai Golkar, Nurul Arifin meminta anggota dewan untuk mendukung produk DPR yang telah digodok sekitar 1,5 tahun tersebut. Menurutnya, pembuatan undang-undang itu sudah dengan pola pikir bahwa konstitusi di atas segalanya. "Jika ada yang mengatakan berlawanan dengan konstitusi, tolong sebutkan pasal yang mana?" tantang Nurul, di Jakarta, Kamis (19/4).
Terkait dengan penetapan PT nasional, ia menilai ini sesuai dengan prinsip dalam NKRI. Yaitu, setiap undang-undang berlaku nasional dan bukan parsial. Ini berbeda dengan negara federal yang memiliki ketentuan setiap negara bagian memiliki undang-undang sendiri.
Karena itu, lanjut dia, memang menjadi hak warga negara untuk berkumpul dan berserikat sesuai jaminan yang diberikan undang-undang. "Tapi hak untuk membuat badan hukum itu diatur undang-undang. Begitu pun hak mendirikan partai politik. Apalagi jika ingin maju sebagai peserta pemilu, harus dibuat aturannya," jelas dia.
Sehingga, kata Nurul, penetapan PT harus dilakukan secara nasional, bukan parsial per tingkatan wilayah. Apalagi, negara tak mengenal adanya partai politik lokal, kecuali di Aceh yang memang mendapatkan keistimewaan karena perjanjian Helsinki. Karenanya, setiap partai harus bertarung secara nasional, tidak dalam tingkatan wilayah yang lebih rendah.