Kamis 19 Apr 2012 06:52 WIB

'SBY Harus Tegur Menteri Kelautan'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Nelayan mengangkat keranjang berisi ikan hasil tangkapan mereka. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus menindaktegas Menteri Kelautan dan Perikanan dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku Ketua Bakorkamla, karena mengabaikan pemerasan kepada nelayan.

88 Nelayan dituding melanggar kewilayahan sehingga ditangkap aparat dinas kelautan dan perikanan. Keluarga nelayan tidak diberitahukan secara resmi bahwa saudara mereka ditangkap. Tidak ada juga kuasa hukum yang mendampingi 88 nelayan asal Jawa Tengah tersebut.

Upaya penyelidikan dan pemberian sanksi seberat-beratnya perlu diberikan kepada oknum-oknum, baik dari pihak kelautan dan perikanan maupun Bakorkamla. Aparat dari dua lembaga ini diduga melakukan pelanggaran admininistratif dan tindak pidana pemerasan.

"Presiden SBY perlu menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada 88 nelayan dan keluarganya atas kesewenang-wenangan negara di laut", jelas Pelaksana Tugas Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Abdul Halim, saat dihubungi, Kamis (19/4).

Sejumlah 88 nelayan dan 6 kapal asal Jawa Tengah yang ditahan sejak Ahad kemarin, dibebaskan dari status tahanan lepas di Pelabuhan Rakyat Kampung Baru, Balikpapan, Rabu (18/04) dini hari. Sekitar pukul 08.00 WITA, mereka kembali melaut pulang ke kampung halaman, yakni Rembang dan Juwana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement