Kamis 19 Apr 2012 05:29 WIB

Pembunuh Wartawan Sun TV Divonis Empat Tahun

Foto kontributor Sun TV Ridwan Salamun
Foto kontributor Sun TV Ridwan Salamun

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON---Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menghukum terdaksa Hasan Tamnge, Ibrahim Raharusun, dan Sahar Renuat, masing-masing empat tahun penjara, dalam kasus

pembunuhan terhadap Ridwan Salamun, wartawan SUN TV (SINDO TV) Group MNC.

Salinan Putusan Kasasi MA bernomor perkara 1455K/PID/2012 diputuskan pada 2 Januari 2012 oleh majelis hakim agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota masing-masing Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi, telah diterima Pengadilan Negeri Tual, Maluku, pada 2 April lalu.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon, Insany Syahbarwaty mengatakan, putusan MA itu membuktikan bahwa Ridwan Salamun adalah korban dalam bentrokan antarawarga Desa Fiditan dan Dusun Banda Eli, Kecamatan Dullah, Kota Tual pada 21 Agustus 2010, dan bukan sebagai pelaku konflik seperti hasil penyidikan polisi.

"AJI mengapresiasi Putusan MA, meski tetap mempertanyakan niat baik Polda Maluku, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tual dalam upaya penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis ini," kata Insany Syahbarwaty.

Insany meminta Polda Maluku menemukan dan mengembalikan handycam minidv merek SONY milik Ridwan Salamun yang dipakai meliput bentrokan dan hilang saat ia terbunuh.

Ia juga meminta institusi keamanan sipil itu memberikan keterangan pers bahwa Ridwan merupakan korban dalam konflik bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Fiditan, bukan sebagai pelaku yang membuatnya ditetapkan menjadi tersangka lewat proses penyidikan polisi pada September 2010.

"Putusan MA dapat menjadi dasar pemulihan nama baik korban. Ini demi rasa keadilan karena pihak keluarga hingga saat ini masih memikul beban psikologis. Pemulihan nama baik hak semua warga negara," kata Insany.

Ia mengimbau agar seluruh organisasi pers bersatu dan bersolidaritas atas berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.

Sementara kepada pihak keluarga Ridwan diharapkan bersabar atas putusan yang masih dirasa kurang adil, dan meneruskan perjuangan demi tegaknya hukum di negeri ini.

"Keluarga korban merasa vonis masih terlalu rendah dan kurang adil. Untuk itu, AJI Ambon mengimbau agar Mahkamah Agung meninjau kembali putusannya," kat Insany.

Ia juga mengimbau agar semua pihak menghormati profesi jurnalis.

Segala sengketa yang berkaitan dengan pers, menurut dia, seharusnya diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditolerir, apalagi menyebabkan hilangnya nyawa. Hukum harus ditegakkan," ujarnya.

Ridwan Salamun meninggal dalam bentrokan antarwarga yang terjadi di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah, Kota Tual, 21 Agustus 2010. Berdasarkan investgasi Komnas HAM, diketahui bahwa Ridwan sedang melakukan tugas jurnalistik meliput bentrokan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement