REPUBLIKA.CO.ID, MAJALAYA -- Polisi berhasil menangkap dua kakek pengedar uang palsu di Kabupaten Bandung. Dari tangan pelakum polisi menyita seribu lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah serta sejumlah peralatan pembuatan uang palsu tersebut.
Kapolsek Majalaya Kompol Rundi Ade Sunia mengatakan, kedua kakek pengedar uang palsu yang berhasil ditangkap adalah berinisial DS (55) dan AF (50). Rundi menjelaskan, selain sebagai pembuat, kedua pelaku juga bertindak langsung menyebarkan uang palsu tersebut.
"Mereka menyebarkan uang palsu itu dari pasar ke pasar," kata Kapolsek Majalaya, Rabu (18/4).
Rundi mengungkapkan, kasus terbongkar dari laporan Asep Setiawan, seorang pedagang gorengan di Pasar Ciparay Majalaya. Saat itu, tersangka DS membelanjakan lima lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah di kios gorengan miliknya.
Curiga dengan uang yang diterima, Asep langsung mencari pelaku. Kebetulan, DS belum jauh dari lokasi transaksi. Namun saat melakukan pengejaran, Asep bertemu polisi lalu lintas yang berjaga di sekitar lokasi. Ia pun langsung melapor dan meminta bantuan petugas untuk mengejar pelaku. "Petugas Lantas ini lalu menginformasikan kepada rekan-rekan Reserse Polsek Majalaya," ujar Rundi.
Tersangka DS akhirnya ditangkap di Jalan Tengah Majalaya. Saat tertangkap, polisi menemukan delapan lembar uang palsu pecahan lima ribu rupiah dari kantong celana DS. "Pelaku sempat tidak mengaku," katanya. Tapi setelah diinterograsi, DS akhirnya mengakui perbuatannya.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan dan menemukan kediaman DS di Kampung Babakan Sindang Sari RT 02 RW 01 Desa Sukamantri Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Saat di kediaman DS, polisi menemukan sejumlah alat pembuat uang palsu. Alat tersebut berupa satu unit komputer, satu unit printer, serta satu unit flashdisk berisi desain uang pecahan lima ribu rupiah dan seribu rupiah.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu dus kertas kosong, satu rim kertas siap cetak, empat unit alat sablon, dan uang asli pecahan dua ribu rupiah senilai Rp 160 ribu hasil transaksi penipuan ke sejumlah pedagang di pasar.
Dari hasil pengembangan, kata Rundi, polisi juga menangkap pelaku berinisial AF. Secara keseluruhan, pelaku berjumlah empat orang. Namun kedua pelaku lainnya masih buron. Mereka berinisial AP dan UD, warga Wonosobo, Jawa Tengah.
Berdasarkan pengakuan DS dan AF, mereka telah mengedarkan uang palsu lima ribu rupiah di wilayah Majalaya, Cicalengka, dan Ciparay. Modusnya, dengan membelanjakan uang palsu tersebut, dan mengharapkan kembalian uang asli.
DS mengaku melakukan tindakan penipuan itu untuk membeli kios dan membuka usaha. DS menilai, dengan nominal pemalsuan kecil, risiko ketahuannya juga kecil. "Soalnya selama ini banyak ditemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu," kata dia.