Rabu 18 Apr 2012 22:12 WIB

Korban Pelecehan Oknum Kepala Sekolah Bertambah

Aksi protes menentang pelecehan seksual terhadap kaum wanita. (ilustrasi)
Foto: Antara/Reno Esnir
Aksi protes menentang pelecehan seksual terhadap kaum wanita. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Siswi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah MTsN Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, bertambah menjadi delapan siswi. Penambahan ini terjadi setelah ada tiga orang lagi siswi yang melaporkan pelecehan tersebut.

"Semula siswi yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Kasek MTsN berinisial KP hanya lima, yakni berinisial LI (14 tahun), AN (14 tahun), NV (14 tahun), YN (14 tahun), dan L (14 tahun)," kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotim, AKBP Andhi Triastanto, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wahyu Rohadi di Sampit, Rabu (18/4).

Ketiga siswi yang juga menjadi korban pelecehan sek sual tersebut adalah berinisial BL (14 tahun), TY (14 tahun), dan HS (14 tahun). Jajaran Unit 4 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap siswi yang melapor sebagai korban pelecehan seksual Kepala MTsN Sampit.

Dari hasil pemeriksaan awal, tidak diperlukan pemeriksaan medis berupa visum terhadap siswi-siswi yang menjadi korban dan usianya masih 14 tahun tersebut. "Pemeriksaan indikasi pelecehan seksual, bukan ke arah pencabulan," katanya.

Untuk terlapor, yakni Kasek MTsN Sampit masih belum dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Pihaknya mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan terhadapnya. "Kemungkinan setelah pemeriksaan terhadap semua korban atau terlapor. Hingga sekarang masih ada dua orang korban yang belum kami periksa. Kalau sudah selesai maka akan kami panggil terlapor," katanya.

Sementara pihak orangtua korban, Salapudin Noor, meminta agar polisi menindak tegas dan menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku pelecehan seksual tersebut. "Sejak kejadian itu mental anak kami bersekolah menjadi terganggu. Dia (Kepsek) harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement