Rabu 18 Apr 2012 20:32 WIB

Hakim Cuma Ganjar Pembantai Orangutan 8 Bulan Penjara

Orangutan
Orangutan

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA- Empat terdakwa pembantai orangutan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) divonis delapan bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim kepada keempat terdakwa pada sidang pembacaan putusan kasus pembantaian orangutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (18/4).

Vonis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara kepada keempat terdakwa.

Manajer Area Centre for Orangutan Protection (COP) Kalimantan, Arfiana Khairunnisa, Rabu malam mengatakan,  hukuman di bawah ancaman maksimal akan menjadi preseden buruk bagi penyelamatan satwa langka dan dilindungi tersebut. "Semestinya, majelis hakim mengambil kesempatan untuk menyelamatkan orangutan yang telah menjadi sorotan dunia internasional," ujarnya.

Dengan jatuhnya vonis yang jauh dari hukuman maksimal seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta," ungkap Fian Khairunnisa.

Sehari sebelum pembacaan putusan itu, COP telah menggalang dukungan dengan berunjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Tenggarong agar hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada keempat terdakwa.

"Kami tidak tahu apa pertimbangan majelis hakim sehingga menjatuhkan hukuman jauh di bawah ketentuan hukum terkait upaya perlindungan satwa tersebut," kata Arfiana Khairunnisa.

Pada sidang pembacaan putusan kasus pembantaian orangutan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp30 juta atau subsider enam bulan kurungan kepada Puah Chuan yang menjabat sebagai Senior Estate Manager Divisi Tengah dan Widiantoro sebagai Asisten Kepala Divisi Selatan, PT Khaleda Agroprima Malindo yang merupakan anak perusahaan asal Malaysia, Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad.

Sementara, dua eksekutor di lapangan, Imam Muhtarom dan Mujianto juga divonis delapan bulan penjara dan denda Rp20 juta subsider enam bulan kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement