Rabu 18 Apr 2012 17:21 WIB

Mabes Polri Serahkan Sanksi Kapolres Sumedang ke Polda Jabar

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kapolres Sumedang akan menerima sanksi terkait kasus penangkapan 10 awak redaksi Sumedang Ekspress. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik menuturkan jika permasalahan yang terjadi di Polres Sumedang akan menjadi kasus yang terakhir antara polisi dan pers.

Taufik menjelaskan jika kejadian tersebut berawal dari pelaksanaan perayaan kota Sumedang yang berlangsung selasa (17/4) kemarin ketika ada pawai kendaraan dari berbagai macam instansi, termasuk media. Salah satunya harian umum Sumedang Ekspress yang menggunakan kendaraan dengan menempelkan spanduk atau poster hasil tulisan media salah satunya dengan judul 'Oknum Polisi Ngamuk'.

Dengan adanya kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap beberapa anggota media. "Tindakan Kapolres kurang tepat, karena Polri baru saja menandatangani MoU penegakan hukum dan perlindungan pers," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (18/04).

MoU tersebut menyangkut hasil jurnalistik, yang dalam penangananya harus dilaporklan dulu kepada dewan pers. Terkait hal tersebut, pada malam itu juga melalui Kapolda, Polri memerintahkan agar segera mengklarifikasi masalah tersebut dan minta maaf kepada Pimred Sumedang Ekspress.

Tapi menurut Taufik kejadian tersebut juga menjadi salah satu evaluasi bagi pihak kepolisian untuk dapat lebih mensosialisasikan kesepakatan MoU tersebut kepada Polres di seluruh Indonesia. Untuk sanksi terhadap Kapolres Sumedang Taufik menuturkan jika sanksi tersebut akan ditangani langsung Polda Jawa Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement