REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengakui masih adanya kelambanan dalam salinan putusan perkara. Hal itu, kata dia, karena memang membutuhkan waktu lama.
Kendati Undang-Undang (UU) mewajibkan salinan putusan diekspose selama 14 hari, tapi menurut Hatta hal tersebut bisa diterapkan kepada perkara sederhana. "Tapi kalau perkaranya ruwet dan ketebalan sampai 100 halaman, kan mustahil. Apalagi kalau ada kesalahan," ujarnya saat ditemui usai acara dua anggota baru Badan Pengawas Keuangan (BPK), di Gedung MA, Rabu (18/4).
Namun, pihaknya mengaku masih mendahulukan dalam perkara korupsi. Kendati demikian, kata Hatta, hal tersebut harus juga dilihat dari arus perkara yang masuk ke MA. Menurut dia, jika arus yang masuk sangatlah deras, maka akan dilihat dari kesanggupan para hakim yang menangani perkara.
Selain itu, pihaknya juga menolak pernyataan yang menyebut bahwa lamanya salinan putusan dikeluarkan karena alasan sumber daya manusia. Menurut dia, hal tersebut hanyalah karena alasan waktu. "Tidak ada hubungannya dengan SDM," kata dia.