REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bukan hanya tahu yang sering ditemukan mengandung bahan formalin. Ikan segar juga tak sedikit yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Masyarakat pun seharusnya waspada atas ikan segar yang hendak dibelinya.
Karena itulah, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan terus mengawasi penjualan ikan segar di sejumlah pasar tradisional. Salah satu pengawasannya dilakukan di Kota Padang untuk mencegah beredarnya ikan mengandung formalin.
"BPOM bersama tim terpadu dari Balai Besar POM Padang, Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan akan melakukan peninjauan ke sejumlah pasar tradisional di Kota Padang untuk memantau kelayakan peredaran ikan pada 19 April 2012," kata Kepala BPOM RI Lucky Oemar Said di Padang, Selasa (17/4) malam.
Menurut dia, peninjauan itu dilakukan untuk mengetahui apakah ikan yang beredar di kota itu mengandung formalin atau tidak. Ia menyatakan, BPOM juga mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang melakukan pengujian terhadap bahan pangan olahan yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti formalin atau zat pewarna.
"BPOM juga terus melakukan pembinaan terhadap pedagang yang juga akan melibatkan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan," katanya.
Sementara untuk pengawasan barang-barang impor BPOM akan bekerja sama dengan polisi dan Bea dan Cukai, ujarnya. "Jika ada produk impor yang masuk ke Indonesia secara tidak legal, kita akan mengambil tindakan tegas dengan menyerahkannya ke pihak kepolisian," kata Lucky.
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, mengakui meski telah dilakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk impor yang masuk ke daerah itu, namun masih ada produk ilegal yang tidak layak dikonsumsi. "Kita berharap BPOM terus meningkatkan pengawasan, sehingga tidak ada lagi barang-barang yang tidak aman dikonsumsi beredar di pasaran," katanya.