REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) meminta pemerintah dan swasta bersinergi untuk penempatan TKI yang baik.
Anggota Indonesia Middle East Manpower Association Agency (IMMAA), Taufik M Badris, menuturkan selama ini antara pemerintah, swasta dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) belum terkoordinasi dengan baik. “Mana yang harus ditangani Kemenakertrans, BNP2TKI atau PJTKIS,” ujar Taufik di kantor Kadin, Jakarta, Selasa (17/4).
Ketua Umum Kadin Indonesia, Suryo Bambang Sulisto, mengatakan keberadaan TKI sangat strategis sebagai jalan keluar dari kapasitas peluang tenaga kerja dalam negeri yang masih rendah.
Kadin mengungkapkan akan menampung permasalahan ini. Namun, permasalahan TKI masih pelik. Kondisi TKI menunjukkan negara belum memperlakukan warganya dengan baik. “Kami akan coba merumuskan usulan apa yang bisa kita lakukan. Untuk memperbaiki dan menyempurnakan masalah TKI,” ujar Suryo.
Kadin mendesak agar Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penetapan TKI untuk segera direvisi. Dari 109 pasal dalam UU No. 39/2004 tersebut, hanya delapan pasal yang memuat tentang perlindungan TKI.
Suryo mengatakan, UU yang baru harus mengatur suatu keadaan darurat sebagai akibat kegagalan negara menyediakan lapangan kerja di dalam negeri. Selain itu, ia mengusulkan agar ada anggaran khusus bagi perlindungan TKI seperti peningkatan kemampuan calon TKI secara sistematis, intensif dan berkelanjutan.