REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR - Sidang gugatan "anak tuntut polisi" kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/4). Sidan kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh pihak penggugat.
Sidang yang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Cibinong dipimpin langsung oleh hakim ketua Tri Sulastri dan dua hakim anggota.
Dalam sidang ke dua tersebut, tim kuasa hukum penggugat Syahrir Ramadhan (17) dari Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta membacakan tuntutannya. Pembacaan tuntutan dilakukan secara bergantian oleh tim LBH Jakarta, KH Agus Ahmad dan Maruli Tua Rajaguguk.
Dalam sidang yang berlangsung selama kurang 15 menit tersebut, tim kuasa hukum tuntutannya diantaranya telah terjadi tindakan kesewenang-wenangan terhadap Syahri dalam kasus pencurian pada tahun 2009 yang pada saat itu baru berumur 15 tahun dan tidak terbukti di tingkat pengadilan.
"Pada saat pemeriksaan tidak adanya pendampingan terhadap korban, baik dari orang tua, tidak adanya rumah tahanan bagi anak dibawah umur serta adanya penyikasaan terhadap korban," kata Agus saat membacakan tuntutannya.
Sementara itu, tim kuasa hukum lainnya Maruli Tua Rajagukguk mengatakan, pihaknya menuntut tergugat meminta maaf kepada penggugat melalui lima media cetak dan tujuh media elektronik serta spanduk selama tujuh hari berturut-turut.
Selain itu, tergugat juga dituntut memberi ganti rugi immateril Rp. 232.002 serta kerugian materiil Rp. 32.625.000 sebagai pengganti kerugian keluarga selama penyidikan dan sidang serta untuk biaya konseling rehabilitasi kondisi kejiwaan Syahri.
"Selain itu Keluarga menuntut rehabilitasi nama baik dan psikologi Syahri, sekaligus permintaan maaf terbuka dari kedua pimpinan institusi yang memproses hukum anaknya," kata Ruli.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup oleh Ketua Majelis Hakim dengan mengagendakan sidang lanjutan pada pekan depan tepatnya Selasa (24/4) dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.