REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Status tersangka yang ditetapkan kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), Siti Fadillah Supari belum dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhyono. Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan status keanggotaan Siti Fadillah di lingkungan Istana tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang berjalan.
“Tentu dalam hal ini status beliau sebagai anggota Wantimpres tidak kebal hukum,” katanya, Selasa (17/4).
Artinya Istana masih menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan. Jika dalam proses selanjutnya, kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan pada masa kepemimpinan Siti Fadillah bisa dibuktikan adanya pelanggaran dan negara dirugikan, maka pemerintah akan mendukung proses hukum tersebut.
Tetapi, jika sebaliknya dan belum ada kejelasan mengenai status hukum, maka azas praduga tak bersalah tetap dipegang teguh. “Karena itu, mari kita tunggu bersama. Biarkan proses hukum berjalan sehingga kita akan tahu nanti apa sesungguhnya yang terjadi dalam kasus dimaksud,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kabareskrim Mabes Polri, Julian belum melaporkan hal tersebut kepada Presiden SBY. Ia juga mengatakan pihak istana belum menerima kepastian resmi mengenai status tersebut. “Sampai hari ini, Bapak Presiden memang belum kami laporkan terkait apa yang telah kita dengar bersama hari ini (penetapan sebagai tersangka),” katanya.