REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON –- Aksi perusakan baliho dan poster bergambar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, dinilai sebagai tindak pidana. Polisi pun menunggu laporan resmi dari pihak Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jika memang kasus tersebut akan diproses hukum.
‘’Kami tidak bisa bertindak (menyelidiki kasus itu) sebelum ada laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan,’’ kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Didik Purwanto, Selasa (17/4).
Didik mengungkapkan, ada dua pasal pelanggaran pidana yang bisa dikenakan kepada pelaku perusakan. Jika dilakukan sendirian, maka pelaku bisa dikenakan pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Sedangkan jika dilakukan secara bersama-sama, pasal pelanggaran yang dikenakan yakni pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Seperti diketahui, puluhan baliho dan poster bergambar Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, yang terpasang di berbagai sudut Kota Cirebon, dirusak orang tidak dikenal. Baligho tersebut terlihat dirobek dengan menggunakan benda tajam.
Pengurus PKS Kota Cirebon yang juga anggota DPRD Kota Cirebon, Azrul Zuniarto, menjelaskan, dalam sepekan terakhir, baliho bergambar Ahmad Heryawan yang telah terpasang itu berjumlah 41 buah. Namun dari jumlah tersebut, 90 persen diantaranya yang kini dirusak orang tak dikenal.
Azrul menjelaskan, pemasangan baliho itu dimasudkan sebagai upaya untuk meningkatkan elektabilitas Ahmad Heryawan. Namun, dalam proses pemasangannya, pihaknya tetap memperhatikan tatanan dan keindahan kota.
‘’Kami sangat menyayangkan (adanya perusakan baliho Ahmad Heryawan),’’ tutur Azrul.
Azrul menilai, perusakan baligho tersebut dapat memunculkan konflik horizontal dan saling curiga diantara warga. Bahkan, dapat pula mengganggu iklim demokrasi di Kota Cirebon.
Azrul menambahkan, pihaknya memiliki saksi yang melihat aksi perusakan baligho Ahmad Heryawan. Menurut saksi tersebut, perusakan baliho dilakukan oleh enam orang yang mengendarai tiga sepeda motor