REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak bisa memberikan tindakan hukum jika tersangka geng motor yang telah membuat resah masyarakat Jakarta adalah oknum TNI. Hal ini ditegaskan Kepala Bareskrim (Kabareskrim), Komjen Pol Sutarman. Pihaknya akan melakukan tindakan hukum kepada warga yang ikut dalam geng motor yang meresahkan warga masyarakat.
"Geng motor kalau sudah melakukan tindakan-tindakan kejahatan, pelanggaran hukum, kita akan lakukan penegakan hukum. Itu dari aspek tugasnya Bareskrim adalah ke arah sana," ujar Sutarman saat dalam acara Launching INAFIS CARD di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/04).
Terkait dengan adanya ciri geng motor yang mengenakan pita kuning, Sutarman mengaku, kepolisian sedang melakukan penyelidikan para pelakunya. Diakuinya, kepolisian kesulitan untuk mengungkap identitas tersangka, karena para pelaku berkeliaran dengan menggunakan helm.
Berkaitan dengan dugaan adanya oknum TNI yang menjadi pelaku geng motor tersebut, dia mengatakan, siapapun yang melakukan tindak kejahatan, tentu akan ada hukum yang di proses. "Kalau TNI mungkin urusannya dengan POM TNI, kalau sipil adalah urusannya dengan polisi. Kita belum mengidentifikasi. Polda Metro, juga secara intensif melakukan koordinasi dengan TNI, " tutur Sutarman.
Sutarman menuturkan, bentuk koordinasi yang telah dilakukan oleh pihak TNI dan Polri dimulai dari penyelidikan sampai apabila ditemukan fakta di lapangan, yaitu apakah pelaku geng motor itu orang sipil atau oknum TNI. "Kalau orang sipil pasti akan kita sidik, kalau TNI pasti kita serahkan ke POM TNI," kata Sutarman.