Selasa 17 Apr 2012 11:27 WIB

'Interpelasi Dahlan Iskan Jangan Didramatisir'

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Hafidz Muftisany
Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin (kanan)
Foto: Antara
Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana penggunaan Hak Interpelasi (HI) DPR atas kebijakan Menteri BUMN adalah hal lumrah yang biasa saja dalam relasi sistem ketatanegaraan. Tak perlu didramatisasi seakan DPR bersikap berlebihan atau dinilai akan menginterupsi keberlangsungan Pemerintahan SBY.

"HI adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah tentang suatu kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifudin, saat dihubungi, Selasa (17/4). Penggunaan hak itu merupakan wujud dari fungsi pengawasan yang dimiliki DPR atas Pemerintah.

Bila DPR merasa ada sesuatu yang perlu diklarifikasi atas kebijakan Pemerintah yang dibuat Presiden, Wapres, menteri negara, Kapolri, Panglima TNI, atau Jaksa Agung yang dinilai penting, strategis, dan berdampak luas, maka DPR punya hak untuk meminta keterangan atas hal-ihwal kebijakan itu. "Pemerintah wajib memberikan penjelasannya," papar Lukman.

Jika ihwal SK Menteri BUMN yang oleh DPR dinilai telah melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU BUMN itu sebagai materi interpelasi, maka Presiden bisa berikan penjelasan langsung dengan hadir sendiri, atau menugaskan menterinya untuk berikan penjelasan tertulis.

Sesungguhnya melalui HI, Pemerintah mendapat forum terhormat untuk jelaskan kebijakannya ke publik secara gamblang. Di sisi lain, melalui HI, masyarakat bisa menilai landasan konstitusionalitas kebijakan Pemerintah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement