REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Perindustrian menyatakan kapal lepas pantai kategori "anchor handling and tug supply" (AHTS) wajib diproduksi di dalam negeri demi kelangsungan hidup galangan kapal nasional.
Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Budi Darmadi berharap produksi kapal yang paling banyak dalam kegiatan lepas pantai tersebut mampu menggairahkan industri galangan kapal di dalam negeri.
"Saat itu, galangan kapal di Indonesia sudah siap untuk menyuplai kapal jenis tersebut," katanya berkaitan dengan kemampuan industri galangan kapal di dalam negeri yang sudah setara dengan negara lain dalam memproduksi kapal jenis AHTS, di Jakarta, Senin.
Untuk memberikan jaminan pasar, menurut Budi, perusahaan minyak dan gas di Indonesia juga wajib menggunakan kapal yang bisa diproduksi di dalam negeri.
"Sudah ada perusahaan migas yang mewajibkan penggunaan kapal di dalam negeri. Namun, untuk mewajibkan perusahaan yang bukan BUMN untuk menggunakan produk dalam negeri memang susah," ujarnya.