REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hamka Yandhu dan Dudhie Makmun Murod, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/4), besok juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ari Malangjudo.
"Besok KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Hamka Yandhu, Dudhie, dan Ari Malangjudi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Senin (16/4) .Johan mengatakan, pemeriksaan besok merupakan yang pertama kalinya untuk tersangka Miranda S Goeltom. Johan belum mengetahui siapa lagi pihak saksi kapan akan diperiksa.
Seperti diketahui, dalam dakwaan milik terdakwa Nunun Nurbaetie, Jaksa mengatakan total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi PDI-P melalui Dudhi Makmum Murod senilai Rp 9,8 miliar, yang dibagikan diantaranya kepada Agus Condro Rp 500 juta dan Emir Moeis Rp 200 juta.
Sedangkan, total TC BII yang dibagikan kepada Fraksi Golkar melalui Hamka Yandhu dengan kode kuning sebesar Rp 7,800 miliar.Miranda Swaray Gultom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap cek pelawat.
Mantan DGS BI tahun 2004 tersebut, disangkakan membantu atau turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004. Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan DGS BI tahun 2004.