REPUBLIKA.CO.ID,SIGLI--Sebanyak 28 tahanan dan narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) II-B Sigli, Provinsi Aceh, yang dilepas saat gempa pada 11 April 2012 itu kini ditetapkan menjadi buron pascagempa.
"Kami telah menetapkan mereka yang belum kembali sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau dinyatakan buron, karena mereka melanggar disiplin yang ditetapkan lembaga kami," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, Yatiman Edi, di Banda Aceh, Senin.
Ia menjelaskan 15 orang tahanan dan 13 orang narapidana tersebut merupakan bagian dari 221 tahanan dan narapidana yang selama ini menjadi penghuni rutan yang berjarak sekitar 70-80 meter dari bibir pantai itu.
"Saat gempa berkekuatan 8.5 SR mengguncang Aceh, mereka memang dikeluarkan dari sel masing-masing dengan pertimbangan kemanusiaan," tambah Yatiman.
Seluruh tahanan dan narapidana tersebut sengaja dikeluarkan dari sel mereka dan diamankan dalam blok Rutan Sigli yang terletak sekitar 115 kilometer arah Timur dari Kota Banda Aceh.
Saat itu, tidak hanya tahanan dan narapidana, tetapi para petugas rutan diberikan keleluasaan untuk menyelamatkan diri dari ancaman bencana tsunami.
"Kita bukan melepas mereka, tapi dikondisikan untuk penyelamatan berdasarkan pengalaman ketika Aceh dilanda tsunami pada delapan tahun silam (2004)," tambahnya.
Pada gempa berkekuatan 8,9 SR yang disertai naiknya gelombang air laut atau tsunami, mengakibatkan sebagian besar tahanan dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banda Aceh menjadi korban atau meninggal dunia.
Selain itu, kata Yatiman Edi, gempa pada 11 April tersebut mengakibatkan pagar Lapas Banda Aceh roboh, namun tidak ada narapidana atau tahanan yang keluar. "Lapas tersebut memang kebetulan jauh dari bibir pantai, jadi kita tidak mengeluarkan mereka dari sana," tutup Yatiman.