Senin 16 Apr 2012 15:34 WIB

Wakapolri: 30 Kasus Pencucian Uang Diserahkan ke Jaksa

Wakil Kapolri, Komjen Polisi Nanan Soekarna
Foto: M. Agung Rajasa/ANTARA
Wakil Kapolri, Komjen Polisi Nanan Soekarna

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakapolri Komjen Polisi Nanan Sukarna mengatakan Polri sudah melanjutkan ke proses penyidikan (jaksa) sebanyak 30 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2009-2011.

"Periode 2009-2011 Polri menerima 412 LHA PPATK, kemudian ditindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut 289 LHA masih dalam proses penyelidikan, 13 dalam proses penyidikan, 30 LHA sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), 76 LHA dihentikan penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa TPPU, dan 4 dilimpahkan ke instansi lain," kata Komjen Nanan, saat berbicara dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh PPATK di Jakarta, Senin (16/4).

Dalam seminar dengan tema 'Efektivitas Penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Upaya Pemiskinan Koruptor', Nanan mengatakan bahwa kasus pencucian uang selain laporan LHA dari PPATK juga berasal dari laporan masyarakat yang langsung ke polisi.

Nanan juga menilai meningkatnya pengungkapan TPPU ini tidak terlepas dari berkembangnya kejahatan pokok sehingga Polri melalui bersama lembaga penegak hukum telah bekerja sama dalam penelusuran dan penyitaan aset hasil kejahatan di dalam negeri maupun di luar negeri melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement