REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Organisasi Masyarakat dari Fraksi PKS, Hb. Nabiel Al-Musawa mengungkapkan, aksi premanisme yang dilakukan geng motor atau ormas preman bermotor selama ini sudah sangat meresahkan dan tidak mungkin terus dibiarkan. Ini jelas sudah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tak hanya itu, keganasan tindak kriminal geng motor di Jakarta maupun kota besar lainnya diseluruh Indonesia belakangan ini sudah pada tahap sangat mengkhawatirkan, bahkan aksi brutalnya sering memakan korban harta dan jiwa.
Menurut Ketua Bidang Kerjasama Kelembagaan DPP PKS ini, jika kita merujuk RUU Organisasi Masyarakat yang saat ini masih dalam tahap pembahasan, pada pasal 50 ayat 2 huruf e “Ormas dilarang melakukan kekerasan, mengganggu ketertiban, dan merusak fasilitas umum.” Dengan adanya klausul ini nantinya diharapkan RUU ini dapat menjadi payung hukum kepolisian dan aparat hukum lainnya dalam melakukan tindakan dan penertiban kepada organisasi preman yang melakukan pelanggaran.
Hb. Nabiel pun berharap Polri dapat melakukan langkah spektakuler, tertibkan geng motor dan preman! Bahkan legislator asal Kalimantan Selatan ini pun mendukung aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap anggota geng motor dan preman yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
Hb. Nabiel menegaskan bahwa operasi penertiban geng motor dan preman ini jangan hanya sekadar menangkap preman dan kemudian memasukkan mereka ke bilik terali besi. Tapi juga dapat mengembalikan preman ke jalan yang benar.