REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggaran pemungutan tarif parkir di atas ketentuan peraturan ternyata marak terjadi di Malioboro. Ada beberapa oknum petugas yang tertangkap basah oleh aparat gabungan dari Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Malioboro dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta tengah memungut tarif parkir yang melebihi aturan di kawasan tersebut pada razia parkir yang digelar Sabtu malam (14/4).
Menurut Kepala UPT Malioboro Syarif Teguh, razia parkir yang digelar itu dilakukan di beberapa titik parkir di sepanjang Jalan Malioboro dan Ahmad Yani hingga titik nol kilometer Yogyakarta.
"Tarif parkir sepeda motor berdasarkan Perda parkir adalah Rp 1.000/sekali parkir. Namun ternyata ada beberapa oknum petugas parkir yang memungut lebih dari itu bahkan mencapai Rp 1.500/sekali parkir," terangnya, Ahad (15/4).
Diakuinya, razia yang mereka gelar tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya penarikan tarif parkir di Malioboro yang melanggar ketentuan.
Atas penemuan tersebut itu kata Syarif, pihaknya langsung menindak tegas petugas parkir tersebut. "Kita langsung kasih peringatan dan pembinaan," jelasnya.