Ahad 15 Apr 2012 17:23 WIB

Hak Remisi Napi Pemilik Ponsel-Laptop Dicabut

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Lembaga Pemasyarakatan
Foto: Edwin/Republika
Lembaga Pemasyarakatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengeluarkan sanksi tegas kepada para warga binaan (narapidana) yang memiliki  barang terlarang seperti ponsel dan laptop di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Selain itu, sanski tegas juga diberikan kepada petugas lapas yang terbukti membantu menyelundupkan barang elektronik tersebut.

"Untuk yang narapidana kami perketat untuk mendapatkan hak-haknya remisinya bahkan bisa kami cabut. Untuk yang petugas akan terkena sanksi kedisiplinan sampai pecat," kata Dirjen Pas, Sihabudin, Ahad (15/4).

Dia mengatakan, pihaknya sudah memiliki komitmen kuat untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Barang-barang terlarang tersebut, bisa membantu pergerakan peredaran narkoba di dalam lapas.

Dirjen Pas kerap melakukan sidak ke sejumlah lapas. Dari sidak itu, disita 1.500 unit ponsel. Barang bukti itu kemudian dimusnahkan usai apel peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement