REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- UU Pemilu yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu dinilai diskriminatif, sebab mengabaikan aspirasi parpol luar parlemen. "Kami menilai ini sebagai unsur diskriminatif," jelas Sekjen Nasional Republik (Nasrep), Buddy Hartono, saat dihubungi, Ahad (15/4).
Pihaknya juga memiliki aspirasi seputar UU ini. Secara garis besar, UU ini harus mengakomodir kepentingan parpol nonparlemen untuk dapat tampil pada pemilu 2014 nanti. Untuk itu, pihaknya berencana mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK.
Dalam rencananya itu, pihaknya didukung oleh partai-partai nonparlemen yang merasa didiskriminasikan oleh UU tersebut. "Kita akan perjuangkan," jelasnya. Menurutnya, selain tak menampung aspirasi parpol nonparlemen, UU itu juga menerapkan ambang batas parlemen (PT) yang dinilai paling berpotensi menjegal mereka pada pemilu 2014 nanti.
Ditambah lagi adanya poin-poin yang menyulitkan mereka, seperti hanya parpol tertentu saja yang menjalani verifikasi. Sedangkan parpol yang ada di parlemen, tidak perlu lagi diverifikasi. "Ini tidak adil," jelasnya. Pihaknya meminta agar perlakuan terhadap parpol parlemen dan nonparlemen disamakan.