Ahad 15 Apr 2012 13:24 WIB

'Guru Honorer Bukan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan'

Rep: rosmha widiyani/ Red: Heri Ruslan
Demo guru-guru honorer depan Istana Presiden beberapa waktu lalu
Foto: detik.com
Demo guru-guru honorer depan Istana Presiden beberapa waktu lalu

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Pengangkatan tenaga honorer, baik guru maupun tata usaha, bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Rusdi Biomed.

"Tentang pengangkatan kita tidak bisa berbuat banyak. Hal itu kita serahkan pada Badan Kepegawaian Daerah," ujarnya.

Hal ini dikatakannya terkait unjuk rasa yang digelar Forum Guru Honorer Bekasi pada Kamis (12/04). Aksi yang digelar ratusan guru honorer tersebut menuntut kenaikan tunjangan. Selain itu mereka juga menuntut, dihapuskannya kategori satu dan dua dalam pengangkatan menjadi PNS. Selain tidak adil, pengakategorian tersebut disinyalir sarat kecurangan.

Pemda selama ini menyediakan tunjangan untuk guru honorer, sebesar Rp 200 ribu per bulan. Selain itu juga ada pemberian tunjangan dari sekolah. Walaupun begitu, Rusdi mengatakan, jumlahnya memang tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.

Permasalahan tenaga honorer tidak hanya di Bekasi. Rusdi mengatakan, tenaga honorer juga diangkat dengan persetujuan kepala sekolah bersangkutan. "Hal ini juga berkaitan dengan penggajian PNS, yang diambil dari APBN. Dinas Pendidikan tidak berkaitan dengan itu," kata Rusdi.

Hal senada dikatakan anggota DPRD Bekasi Komisi C, Alzaiman. Menurutnya pengakategorian satu dan dua adalah aturan pusat. Aturan tersebut harus ditaati semua daerah. "Ada kuota yang harus dipenuhi. Kalau tidak salah 221," katanya.

Pengakategorian, menurut Alzaiman, tidak seharusnya menimbulkan kesenjangan. Hal ini dikarenakan, pegawai dengan masa kerja lama sudah seharusnya diangkat lebih dulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement