REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Dua pembantu rumah tangga asal luar Kota Jambi ditangkap petugas kepolisian setempat karena diduga mencuri perhiasan majikannya senilai Rp15 juta.
Kepala Kepolisian Sektor Kota (Kapolsekta) Jambi Selatan, Kompol Ali Sadikin mengatakan, pembantu rumah tangga yang diamankan adalah Puspita Sari (20) dan Amelia (19) yang ditangkap aparatnya di kawasan Pall V, Jalan Pangeran Hidayat, Sabtu.
Polisi menangkap keduanya setelah mendapatkan informasi dari korban Kie Hiang (60) warga Jalan Yusuf Nasri Perum Puri Impian Blok E Nomor 5 Kelurahan Wijaya Pura Kecamatan Jambi Selatan, 28 Maret 2012 lalu.
Kedua tersangka melakukan aksinya dirumah majikan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka masih kita periksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Polsekta dan kedua tersangka dikenakan pasal 363 dan 363 KUHP.