REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dua koruptor mantan pejabat di Lampung, yang sudah divonis Mahkamah Agung (MA), Satono dan Hermansyah, belum juga tertangkap. Tim kejaksaan terus melacak keberadaan dua koruptor yang kabur tersebut tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Pohan Lasphy, meski dua terpidana tersebut mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, tidak menghalangi proses eksekusi. "PK tak halangi eksekusi," katanya Sabtu (14/4).
Ia mengatakan tim kejaksaan bersama polisi terus mendeteksi keberadaan Satono dan Hermansyah ke mana pun larinya. Menurut dia, sebaiknya mereka segera menyerahkan diri.
Satono, mantan Bupati Lampung Timur, divonis 15 tahun, dan harus mengganti uang Rp 10,5 miliar. Ia terpidana korupsi APBD kabupaten yang dipimpinnya tahun 2005 senilai Rp 119 miliar.
Sedangkan Hermansyah, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung, divonis MA satu tahun penjara. Ia terpidana kasus pengguna dana bantuan sekolah tahun 2006 untuk pembelian majalah Cerdas oleh kepala sekolah.